Korupsi Dana Bansos Covid-19, Hak Politik Aa Umbara Dicabut
“Sehingga putusan pengadilan negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidana,” katanya.
Menurutnya, terdakwa Aa Umbara selaku pimpinan daerah sudah melnaggar etika good government dengan memanfaatkan kedudukan dan jabaran untuk kepentingan diri sendiri,
“Apalagi berkaitan dengan penanganan tanggal darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Aa Umbara dipenjara atas kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Bandung Barat.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara, namun hakim memvonisnya menjadi 5 tahun.
Pihak Aa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Di tingkat PT Bandung, hukuman Aa Umbara dikuatkan yakni vonis 5 tahun. (mcr27/jpnn)
Mahkamah Agung cabut hak politik Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara karena korupsi dana bantuan Covid-19 yang dilakukannya 2 tahun lalu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News