Korupsi Dana Bansos Covid-19, Hak Politik Aa Umbara Dicabut
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Hak politik Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Pencabutan itu dikarenakan korupsi dana bansos yang dilakukan Umbara pada tahun 2020.
Keputusan itu berdasarkan putusan hakim MA atas kasasi yang diajukan KPK maupun pihak yang bersangkutan.
Putusan dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori.
Dalam putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Aa Umbara maupun KPK.
Hakim MA justru memperbaiki putusan banding yang sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata MA dalam keterangannya, Jumat (15/7).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK didasari pada pertimbangan pidana tambahan.
Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar.
Mahkamah Agung cabut hak politik Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara karena korupsi dana bantuan Covid-19 yang dilakukannya 2 tahun lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News