Sore Ini Kasus Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Depok Akan Menjalani Sidang Putusan

Rabu, 13 Juli 2022 – 14:20 WIB
Sore Ini Kasus Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Depok Akan Menjalani Sidang Putusan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pelaku pencabulan anak. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sore ini pelaku kasus pemerkosaan anak kandung berinisial A (49) akan menjalani sidang putusan atau vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Humas PN Depok Hanafi menjelaskan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, hari ini akan dilaksanakan sidang putusan.

"Hari ini agendanya sidang putusan," ucapnya, Rabu (13/7).

Dirinya mengatakan sidang putusan ini direncanakan akan dilakukan pada sore hari.

"Direncanakan sekitar pukul 15.00 WIB," kata Hanafi.

Sekadar diketahui, A melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. A dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, selain pidana badan terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa A dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono dengan tuntutan 18 tahun penjara, karena dia terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Kasus ayah cabuli anak kandungnya, hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News