Meita Irianty Daycare Wensen School Didakwa Pidana Maksimal 15 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemilik Daycare Wensenschool didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua balita, yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kedua balita tersebut berinisial AMH (9 bulan) dan MK (2 tahun).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Hakim ketua Bambang yang juga merupakan wakil ketua PN Depok.
Diketahui, sidang tersebut sempat diskors selama 5 menit, lantaran terdakwa yang tengah mengandung enam bulan mengalami pusing dan mual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edrus menuturkan bahwa terdakwa benar melakukan kekerasan terhadap dua balita.
“Terdakwa pertama kali melakukan penganiayaan terhadap MK pada 10 Juni 2024,” jelasnya.
Dia menyebut, bahwa terdakwa Meita Irianty memukul dan mencubit korban.
“Terdakwa juga diduga mendorong, memukul, dan menendang korban. Pada korban AMK,” tuturnya.
Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua balita. Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun bui
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News