Refly Harun kritik Penggunaan Undang-undang Dalam Dakwaan Kasus Bahar Smith
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith.
Dalam sidang yang digelar Kamis malam itu (7/7), Refly Harun menyebut bahwa ceramah Bahar Smith di Kabupaten Bandung yang membuatnya dilaporkan, tidaklah menimbulkan keonaran.
Menurut Refly, keonaran yang ditimbulkan sedianya berdampak pada fisik.
“Pertanyaannya adalah, ini akan harus ada satu kesatuan. Jadi tindakan menyiarkan lalu akibat menyiarkan itu memunculkan keonaran. Saya membayangkan kalau keonaran yang ada di situ adalah keonaran yang sifatnya physical, misalnya timbul huru hara, korban jiwa kemudian korban jiwa,” kata Refly di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata.
Refly menuturkan, keonaran virtual yang terjadi di internet, justru setiap hari pasti terjadi.
“Saya buat konten Youtube, setiap hari didebat orang,” ucapnya.
Kehadiran Refly Harun sebagai saksi juga untuk membedah UU Nomor 1 Tahun 1946 yang merupakan salah satu pasal yang disangkakan pada Bahar Smith.
Dia menjelaskan, keonaran yang dimaksud dalam UU No 1 Tahun 1946 ini lebih kepada keonaran yang bersifat faktual terhadap diri seseorang atau benda yang menimbulkan korban.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Begini analisanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News