Refly Harun kritik Penggunaan Undang-undang Dalam Dakwaan Kasus Bahar Smith

Jumat, 08 Juli 2022 – 13:20 WIB
Refly Harun kritik Penggunaan Undang-undang Dalam Dakwaan Kasus Bahar Smith - JPNN.com Jabar
Refly Harun saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Bahar Smith tuurt menanggapi pernyataan Refly Harun terkait penggunaan undang-undang yang disebut bisa dengan mudah menjerat orang.

Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu kemudian menanyakan siapa saja orang-orang yang sudah pernah terjerat dengan undang-undang tersebut.

Refly menyebutkan beberapa nama, mulai dari Habib Rizieq Shihab atau HRS, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, hingga Edi Mulyadi.

“Kalau bicara personal ada banyak, Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat. Jadi ya beberaa orang. Intinya undang-undang ini yang sudah terungkap tetapi yang diadilkan banyak. Jadi kalau kita enggak setuju, diadukan berita bohong. Babe Haikal diadukan, Edi Mulyadi, jadi yang kritis dikarenakan berita bohong,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Begini analisanya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News