Dituntut 1 Tahun Penjara, Ferdian Paleka Acungkan Salam Metal

Selasa, 03 Oktober 2023 – 14:30 WIB
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ferdian Paleka Acungkan Salam Metal - JPNN.com Jabar
YouTuber Ferdian Paleka mengacungkan salam metal seusai mendengarkan tuntutan JPU dalam kasus promosi judi online di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/10). Foto: Nur Fidhiah Sharing/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjatuhkan tuntutan pidana selama satu tahun penjara kepada Youtuber Ferdian Paleka atas tindakannya mempromosikan judi online di media sosial. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Ferdian Paleka di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (3/10). 

"Dituntut satu tahun (penjara) denda Rp50 juta subsider tiga bulan," kata JPU Kejati Jabar Hayumi Saputra kepada wartawan. 

Ia mengatakan, tuntutan satu tahun penjara karena Paleka terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu mempromosikan judi online di YouTube dan Instagram miliknya. 

Saat jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum. 

Paleka pun mengaku tidak keberatan tak didampingi oleh pengacara. 

Ada pun, sidang berikutnya akan digelar dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan terdakwa. 

Pembelaan dapat dilakukan langsung secara lisan oleh Paleka atau pengacara secara tertulis. 

Youtuber Ferdian Peleka dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejati Jabar karena terlibat dalam kasus promosi judi online.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News