17 Jaksa Penuntut Umum Siap Mengadili Doni Salmanan

Selasa, 05 Juli 2022 – 16:20 WIB
17 Jaksa Penuntut Umum Siap Mengadili Doni Salmanan - JPNN.com Jabar
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi dalam konferensi pers pelimpahan berkas tahap II dengan tersangka Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa(5/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)

Sebanyak 17 JPU diterjunkan untuk mengadili perkara pencucian uang yang melibatkan Doni Salmanan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News