Menunggu Proses Persidangan, Doni Salmanan Ditahan Di Sini

Selasa, 05 Juli 2022 – 14:05 WIB
Menunggu Proses Persidangan, Doni Salmanan Ditahan Di Sini - JPNN.com Jabar
Tersangka afiliator Quotex Doni Salmanan seusai dilakukan pelimpahan berkas tahap II dari Mabes Polri ke Kejari Bale Bandung, di Kantor Kejati Jabar Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)

Tersangka penipuan Doni Salmanan dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejari Bale Bandung. Menunggu proses persidangan, Doni dititipkan di rutan ini.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News