Pengacara Mardani Maming Sebut Terdakwa Dwijono Penuh Tekanan
“Jadi awalnya pak Mardani tidak mengetahui tentang perkara yang dihadapi pak Dwi. Lalu kami diminta untuk mendampingi pak Dwidjono,” kata Irfan Idham.
“Pak Mardani mengatakan bahwa pak Dwi harus didampingi, karena menurut pak Mardani pak Dwi orang baik dan dia mantan kepala dinasnya,” ungkap Irfan lagi.
Setelah pendampingan berjalan beberapa waktu, lanjut Irfan Idham, secara tiba-tiba surat kuasanya dicabut pihak Dwidjono sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
“Setelah kami konfirmasi kembali ke pak Dwi, katanya dia sudah dihubungi seseorang dan meminta agar pak Dwi mengganti pengacaranya,” kata Irfan Idham.
Sebelumnya, nama Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Kasus ini bermulai dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Mei 2011.
Padahal, peralihan IUP tidak dibolehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Mardani pun telah menyampaikan keterangan terkait dengan peralihan iup PT. BKPL ke PT. PCN.
Kuasa Hukum Mardani Maming, Irfan Idham menyebut pernyataan terdakwa kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan Dwijono di persidangan, penuh tekanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News