Dua Koruptor Dana Pendidikan Mulai Dieksekusi Kejari Kota Depok

Kamis, 02 Juni 2022 – 23:25 WIB
Dua Koruptor Dana Pendidikan Mulai Dieksekusi Kejari Kota Depok - JPNN.com Jabar
Kejari Depok saat mengeksekusi putusan PN Bandung untuk terpidana koruptor asal Kota Depok. Foto : Dokumen Kejari Depok.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengeksekusi dua terpidana korupsi dana pendidikan Kota Depok.

Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa eksekutor Seksi tindak pidana khusus Dimas Praja Subroto, dengan pengamanan dari Jaksa intelijen Alfa Dera.

Eksekusi tersebut atas nama terpidana Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung, dan atas nama Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II Bandung.

“Dua terpidana tersebut masuk dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan enam ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/6).

Andi mengatakan terpidana tersebut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terpidana Wahyu Nugroho akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50.000.000, subsider pidana kurungan dua bulan. Dan uang pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp. 81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara,” jelasnya.

"Sedangkan, terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider pidana kurungan satu bulan,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Kejaksaan Negeri Kota Depok esekusi dua koruptor dana pembangunan enam ruang kelas di SDN Grogol 2 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News