Kata MUI Hewan Terjangkit PMK Boleh Dikurbankan, Asalkan....

Kamis, 02 Juni 2022 – 14:15 WIB
Kata MUI Hewan Terjangkit PMK Boleh Dikurbankan, Asalkan.... - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Petugas tengah menyembelih sapi. (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

jabar.jpnn.com, DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Panduan tersebut dikeluarkan dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ketua MUI Kota Depok Achmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, MUI Kota Depok akan tetap mengikuti pedoman yang dikeluarkan MUI Pusat.

“Kami akan senantiasa mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh MUI Pusat,” katanya, Kamis (2/6).

Dirinya menjelaskan, ketentuan yang ditetapkan dalam fatwa MUI tersebut yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

“Namun, hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang, serta kondisinya sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” tuturnya.

Hewan yang terkena gejala PMK dengan kategori berat dan telah sembuh dalam rentang waktu yang diperbolehkan kurban, yakni 10 hingga 13 Zulhijah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

“Tetapi jika sembuh setelah rentang waktu tersebut, maka hewan yang telah disembelih itu hanya dianggap sedekah dan bukan hewan kurban,” jelasnya.

Melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News