Kejari Sudah Periksa 20 Saksi Dalam Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19 Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok hingga kini masih terus mendalami kasus markup nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mohtar Arifin mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
“Kami sudah memanggil dari pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, bendahara. Nantinya, kami juga akan memanggil para wali kelas yang ada di 11 kelas," ucapnya.
Baca Juga:
Dia menyebut, hingga kini sudah ada sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan.
“Ada sekitar 18 hingga 20 saksi yang telah diperiksa Kejari Depok,” tuturnya.
Dirinya mengatakan, tidak semua wali murid akan dimintai keterangan.
Baca Juga:
“Kami sampel, karena sudah mendapatkan catatan dengan wali murid yang ada kaitannya dengan cuci rapor,” terangnya.
Terkiat dugaan korupsi, dirinya mengaku belum dapat membeberkan hasil temuan tersebut.
Kejari Depok sudah periksa sekitar 20 saksi untuk kasus markup nilai rapor 50 siswa SMPN 19 Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News