Menegangkan, Bahar Smith Adu Argumen Dengan Saksi Pelapor di Persidangan
![Menegangkan, Bahar Smith Adu Argumen Dengan Saksi Pelapor di Persidangan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/10/bahar-smith-saat-tiba-di-pengadilan-negeri-pn-bandung-jalan-udgj.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menolak keterangan saksi pelapor atas nama Tubagus Nurul Alam. Dalam persidangan sempat terjadi adu argumen antara Bahar dan Tubagus.
Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan lima orang saksi dalam kasus penyebaran berita bohong di Bandung.
Selama menjalani persidangan, hakim banyak bertanya mengenai kronologis kejadian dari awal video ditemukan sampai dengan pelaporan.
Saksi Tubagus menjelaskan secara rinci namun ada beberapa hal yang tidak diketahui.
Bahar Smith sempat bertanya alasan Tubagus melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Kenapa bisa melaporkan saya?," tanya Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (10/5).
Tubagus menjawab, Ia melaporkan karena tidak suka dengan isi ceramah yang disampaikan Bahar dalam video tersebut.
Menurutnya, video tersebut memuat unsur kebohongan. "Saya tidak suka, ada unsur kebohongan," jawab Tubagus.
Menegangkan, detik-detik adu argumen antara Bahar Smith dan saksi pelapor atas kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News