Sidang Bahar Smith Berlanjut, Penasihat Hukum Minta Saksi Pelapor Dihadirkan

Selasa, 26 April 2022 – 15:00 WIB
Sidang Bahar Smith Berlanjut, Penasihat Hukum Minta Saksi Pelapor Dihadirkan - JPNN.com Jabar
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Foto: Instagram/Icwan Tuankotta

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith kembali dilanjutkan. Pascahakim menolak eksepsi atau nota keberatan Bahar, sidang pertama pemeriksaan saksi rencananya akan digelar 10 Mei 2022.

Ketua tim penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta meminta kepada Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan pelapor sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam sidang nanti.

Menurutnya, menghadirkan saksi pelapor sesuai dengan KUHAP.

Di dalam KUHAP disebutkan, bahwa yang pertama diperiksa itu adalah saksi pelapor.

“Jadi kami berharap, 10 Mei nanti persidangan pertama saksi pelapor yang dihadirkan,” kata Ichwan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/4).

Lebih lanjut, Ichwan mengaku bahwasannya saksi yang dihadirkan adalah kewenangan JPU.

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta saksi pelapor dihadirkan pad sidang nanti, dan keberatan apabila tidak didatangkan.

“Tetapi kalau tidak dihadirkan saksi pelapor pada sidang pertama nanti, kami akan keberatan,” ujarnya.

Penasihat hukum Bahar Smith meminta agar JPU mendatangkan pelapor sebagai saksi pertama dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar dua pekan lagi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News