Terungkap Alasan Pelapor Melaporkan Bahar Smith ke Polisi

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Sebanyak lima orang saksi pelapor pun dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Hadir pula, Tatan Rustandi, terdakwa yang pertama kali mengunggah konten yang diduga beisikan berita bohong Bahar Smith.
Saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah Tubagus Nurul Alam. Pria 25 tahun dengan latar belakang pelajar ini melaporkan Bahar Smith karena merasa isi ceramah dalam video yang dilihatnya memuat berita bohong.
Berita bohong itu mengenai Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan terbunuhnya enam laskar FPI di KM 50.
“Beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena merayakan Maulid Nabi dan enam pengawal Rizieq Shihab meninggal karena dibakar dan dikuliti, saya kira itu bohong,” kata Tubagus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (10/5).
Tubagus menuturkan, Ia bersama ke dua temannya menyaksikan video ceramah Bahar Smith pada tanggal 16 Desember 2021 di sebuah kedai kopi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Sementara video tersebut diunggah pada 11 Desember 2021.
Sehari setelah menyaksikan video itu, Ia berinisiatif melaporkan ke pihak kepolisian.
Sidang Bahar Smith kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pelapor. Ternyata ini alasan pelapor melaporkan Bahar Smith.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News