Kasus Suap Walkot Bekasi non aktif Rahmat Effendi Segera Disidangkan

Senin, 09 Mei 2022 – 19:30 WIB
Kasus Suap Walkot Bekasi non aktif Rahmat Effendi Segera Disidangkan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi akan segera diadili. Persidangan kasus tersebut diagendakan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Panitera Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar mengatakan, sejauh ini belum ada penetapan mengenai jadwal sidang kasus itu akan digelar.

Sebabnya, sampai hari ini PN Bandung masih menunggu pelimpahan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masih belum ada pelimpahan sampai saat ini,” kata Yuniar dikonfirmasi, Senin (9/5).

Kata Yuniar, pelimpahan berkas tergantung dari JPU KPK. PIhaknya hanya sebatas menerima berkas pelimpahan yang nantinya disiapkan untuk persidangan.

“Iya masih menunggu (pelimpahan),” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus suap Rahmat Effendi telah dinyatakan lengka. Dia dan delapan tersangka lainnya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan lainnya kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara dan telah lengkap,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/4).

Tersangka kasus suap jual beli jabatan Walkot Bekasi non aktif Rahmat Effendi akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News