Kasus Suap Walkot Bekasi non aktif Rahmat Effendi Segera Disidangkan
![Kasus Suap Walkot Bekasi non aktif Rahmat Effendi Segera Disidangkan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/25/06c111a159464e518228d2d93273d6b4.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi akan segera diadili. Persidangan kasus tersebut diagendakan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Panitera Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar mengatakan, sejauh ini belum ada penetapan mengenai jadwal sidang kasus itu akan digelar.
Sebabnya, sampai hari ini PN Bandung masih menunggu pelimpahan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
“Masih belum ada pelimpahan sampai saat ini,” kata Yuniar dikonfirmasi, Senin (9/5).
Kata Yuniar, pelimpahan berkas tergantung dari JPU KPK. PIhaknya hanya sebatas menerima berkas pelimpahan yang nantinya disiapkan untuk persidangan.
“Iya masih menunggu (pelimpahan),” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, berkas perkara kasus suap Rahmat Effendi telah dinyatakan lengka. Dia dan delapan tersangka lainnya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan lainnya kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara dan telah lengkap,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/4).
Tersangka kasus suap jual beli jabatan Walkot Bekasi non aktif Rahmat Effendi akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News