Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dituntut pidana 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU menuntut Rahmat hampir 10 tahun itu dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Siswhandono saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/9).
Jaksa menuntut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun dalam kasus ini, Jaksa memaparkan beberapa poin yang memberatkan dan meringankan. Untuk poin memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
JPU KPK menuntut Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pidana 9 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News