Terbukti Menerima Gratifikasi, Rahmat Effendi Divonis Bui 10 Tahun Denda Rp 1 Miliar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Rahmat terbukti bersalah menerima gratifikasi pengadaan barang dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Selain vonis penjara, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidair kurungan 6 bulan.
"Menyatakan Rahmat Effendi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan barengan sesuai dengan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Eman Sulaeman saat membacakan ama putusan, Rabu (12/10).
Selain menghukum dengan pidana penjara, terpidana juga dikenai tambahan hukuman yakni perampasan barang-barang, baik itu barang bergerak dan tidak bergerak.
"Hasil tindak korupsi berupa mobil dan vila glamping di Cisarua, Bogor disita," ucapnya.
Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak tercamwa menjalani pidana pokok.
Menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf F, Pasal 12B Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubau dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 Jol Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dan divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News