Edan, Bermodalkan Duit Rp 2 Ribu Kakek Heni Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap 10 Bocah
Abah Heni menggunakan modus tersebut terhadap enam anak korban lainnya untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Selain menggunakan modus mencari kutu, Abah Heni juga melakukannya dengan modus lain. Salah satunya dengan mengajak anak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Untuk menutupi perbuatannya, Abah Heni sempat mengiming-imingi korban dengan uang. Kepada korban juga, pelaku mengancam agar korban tdak berbicara kepada siapa pun.
“Cicing ulah bebeja ka sasaha, engke dibere acis Rp 2.000 lamun nurut (Diam, jangan bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih uang Rp 2.000 kalau nurut,” tulis dalam dokumen tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku pencabulan atas nama Hendi alias Abah Heni (57). Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.
Vonis itu dijatuhkan seusai jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukami yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya. (mcr27/jpnn)
Begini modus pencabulan 10 bocah oleh kakek Heni di Sukabumi. Korban diiming-iming duit Rp 2 ribu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News