Edan, Bermodalkan Duit Rp 2 Ribu Kakek Heni Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap 10 Bocah

Kamis, 28 April 2022 – 10:45 WIB
Edan, Bermodalkan Duit Rp 2 Ribu Kakek Heni Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap 10 Bocah - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - Pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sukabumi. Foto: Ricardo/JPNN com.

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Seorang kakek di Sukabumi divonis pidana mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung seusai mencabuli 10 bocah perempuan di kediamannya.

Aksi bejat dilakukan Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dengan rentang usia korban 5-11 tahun.

Dalam surat dakwaan yang diterima JPNN.com, terungkap bahwa modus Abah Heni dalam menjalankan perbuatan tercelanya adalah dengan mencari kutu.

Modus tersebut salah satunya dipakai pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur. Disebutkan, perbuatan pelaku terhadap korban ini terjadi sekitar tahun 2020.

Di mana saat itu salah satu korban sedang bermain dengan anak terdakwa.

“Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata ‘kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)’ dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen dakwaan sebagaimana dilihat, dikutip Kamis (28/4).

Setelah itu, terjadilah perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Anak korban yang kala itu berusia 11 tahun sempat merasa tak nyaman dan izin pulanh, namun pelaku justru melarang dan sempat menarik pakaian anak korban.

Seusai kejadian, anak korban tersebut sempat dicabuli berkali-berkali. Bahkan dalam dokumen dakwaan, korban hampir enam kali digauli oleh pelaku.

Begini modus pencabulan 10 bocah oleh kakek Heni di Sukabumi. Korban diiming-iming duit Rp 2 ribu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News