Bocah 11 Tahun yang Menjadi Korban Pencabulan Sang Ayah, Mulai Menjalani Pendampingan di Rumah Aman Kota Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Bocah 11 tahun yang menjadi korban pemerkosaaan oleh ayah kandungnya, kini berada di rumah aman untuk menjalani pendampingan.
Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Nessi Annisa Handari mengatakan, Kota Depok telah memiliki rumah aman sejak akhir 2020 untuk korban yang mengalami ancaman.
“Korban, ibu korban, serta kedua adiknya kami bawa kerumah aman untuk menjalani pendampingan. Lokasi rumah amannya tidak akan kami beri tahu,” ucap Nessi, Rabu (2/3).
Nessi menyebut, korban dan keluarganya dibawa ke rumah aman sejak kemarin sore, dengan didampingi oleh aparat kepolisian.
“Kemarin sore langsung kami bawa untuk memulai pendampingan,” ujarnya.
Pendampingan di rumah aman dilakukan agar proses pemulihan bisa lebih terfokus.
Baca Juga:
Pendampingan juga akan diberikan hingga korban sembuh.
“Kami akan berikan pendampingan sampai korban benar-benar sembuh,” tuturnya.
Bocah 11 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya, kini dibawa ke rumah aman DPAPMK Kota Depok untuk menjalani proses pendampingan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News