40 Burung Langka Berhasil Diselamatkan Polisi Dari Penjualan Ilegal di Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap pelaku jual-beli burung jenis langka di Desa Jelekong, Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial ES (31) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terdapat 40 ekor burung yang diamankan dari tangan pelaku.
Menurut Kusworo, pelaku mendapatkan burung langka itu dari transaksi di media sosial, lalu pelaku pun menjual burung tersebut melalui media sosial dengan bertransaksi langsung dengan pembeli.
“Ini dijual oleh pelaku dengan kisaran harga dari Rp 2.000.0000 hingga Rp 3.000.000, tergantung jenis burungnya,” kata Kusworo pada keterangan resminya, Rabu (27/4).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 40 ekor burung jenis langka yang terdiri dari empat jenis atau spesies. Antara lain yakni, dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 35 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana), dua ekor burung Nuri Bayan (Ecelectus Poratus), dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory).
Keempat jenis burung tersebut termasuk satwa langka dan dilindungi. Perlinduangn satwa langka ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018,
Kusworo memastikan, jual beli hewan langka yang dilakukan ES merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum. Pasalnya pelaku tak memiliki izin dari dinas atau lembaga terkait.
Pelaku memelihara burung-burung tersebut di kediamannya yang berlokasi di dalam gang sempit yang tak jauh dari jalan raya.
Polisi menangkap seorang pria di Desa Jelekong, Kabupaten Bandung yang memelihara dan menjual puluhan burung langka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News