40 Burung Langka Berhasil Diselamatkan Polisi Dari Penjualan Ilegal di Bandung
Burung-burung langka itu disimpan ES di dalam sangkar burung miliknya.
Menurut Kusworo, ES sudah melakukan transaksi jual beli satwa langka sejak tahun 2019. Kini, polisi pun masih melakukan pendalaman guna mencari para pembeli burung langka tersebut.
Kini, burung-burung tersebut diamankan untuk dirawat oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) JAwa Barat untuk kemudian dititipkan di Lembang Park and Zoo.
Atas perbuataanya, ES dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ES terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria di Desa Jelekong, Kabupaten Bandung yang memelihara dan menjual puluhan burung langka.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News