Kata Barbie Kumalasari, Beberapa Bukti Ini Dapat Meringankan Hukuman MMS

Selasa, 26 April 2022 – 21:35 WIB
Kata Barbie Kumalasari, Beberapa Bukti Ini Dapat Meringankan Hukuman MMS - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum MMS Barbie Kumalasari. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Peshor Barbie Kumalasari menjadi kuasa hukum oknum guru mengaji di Depok berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya di majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Barbie mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti yang akan meringankan hukuman terdakwa.

Dirinya menyebut ada beberapa hal yang dianggap akan meringankan hukuman terdakwa MMS.

“Kalau untuk meringankan sebenarnya ada sisi positif dari terdakwa, salah satunya terdakwa berprofesi sebagai guru ngaji, kedua beliau membebaskan iuran SPP dan seragam selama tiga tahun kepada santri, serta membebaskan biaya makan dan minum untuk para santri,” tutur Barbie Kumalasari usai mengikuti sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (26/4).

Selain itu MMS sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.

“Hal yang bisa meringankan selanjutnya, yakni beliau sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya di dalam persidangan. Mungin itu yang akan menjadi pembelaan kami,” ungkapnya.

Dia menyebut apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan bentuk spontanitas.

“Kalau kami nilai dari kronologisnya sendiri dia melakukannya secara spontan karena melihat suasana aman, dengan menyuruh masuk ke kamar dan pura-pura menjahit pakaian,” ujarnya.

Barbie Kulamasari sebut akan menyiapkan beberapa bukti yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa oknum guru mengaji cabul berinisial MMS.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News