Terbukti Bersalah Menabrak Handi-Salsa, Begini Tuntutan Oditur terhadap Kopda Andrea
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tersangka penabrak sejoli Handi-Salsa Kopda Andrea Atmoko dituntut pidana 10 bulan penjara.
Andrea terbukti bersalah telah menabrak korban hingga tewas dan jasadnya dibuang ke sungai.
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Oditurat Militer Bandung pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung pada Senin (25/4).
“Tuntutannya terbukti. Sehingga oditur menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan,” ucap Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Panjaitan, Selasa (26/4).
Kopda Dwi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua. Ada pun pasal yang terbukti yakni Pasal 310 ayat 3 Jo Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahuan 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.
Yang bersangkutan juga terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif ke dua Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kemudian dalam tuntutannya, Oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Kata Panjaitan, dalam pembacaan tuntutan Oditur tidak menuntut terdakwa untuk dipecat. Sebab, perkara yang disidangkan ini hanya murni perkara penabrakan saja.
Tersangka penabrak sejoli Handi-Salsa Kopda Andrea Atmoko dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Oditur Pengadilan Militer (PM) Bandung,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News