Ini Pasal yang Dilanggar 3 Oknum TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg
jabar.jpnn.com, GARUT - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letnan Jenderal (Letjen) TNI Chandra W Sukotjo menargetkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum TNI AD bisa selesai pekan ini.
Saat ini, para tersangka yang berjumlah tiga orang sudah ditahan dan mulai dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom AD).
"Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan dan mulai dilakukan pemeriksaan sampai dengan nanti akan disampaikan dengan target sepekan berkas perkara akan selesai," tutur Chandra di rumah korban Handi Saputra di Desa Cijolang, Limbangan, Garut, Senin (27/12).
Kendati demikian, Jenderal bintang tiga itu belum bisa memberikan keterangan pasti terkait motif para pelaku membuang jasad korban Handi dan Salsabila ke wilayah Jawa Tengah.
Katanya, saat ini para penyidik sedang bertugas memeriksa keterangan para pelaku untuk melengkapi berkas perkara.
"Kalau untuk motif, ini sedang diungkap oleh para penyidik," sambung Chandra.
Menurut Chandra, perkara yang melibatkan oknum anggota TNI AD tersebut termasuk ke dalam perbuatan berat.
Sehingga pasal yang akan disangsikan pun merupakan pasal berat, di antaranya Pasal 340 KUHP dan jo Pasal 338 KUHP.
Ketiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg dikenai sangsi berat. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News