Jenderal Dudung: Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Layak Dipecat

Senin, 27 Desember 2021 – 13:18 WIB
Jenderal Dudung: Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Layak Dipecat - JPNN.com Jabar
Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberi keterangan kepada para awak media seusai mengunjungi rumah korban tabrakan Handi Saputra dan Salsabila di Desa Cijolang, Limbangan, Garut, Senin (27/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Oknum TNI AD yang menabrak dua sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, sedang menjalani proses penyelidikan di Pusat Polisi Muter (Puspom) Angkatan Darat. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya akan memberikan hukuman setimpal bagi para oknum tersebut. 

Termasuk tambahan hukuman pemecatan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pekan lalu. 

Dudung menyampaikan, perihal pemecatan pihaknya akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi keputusan dari peradilan militer. 

"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan maka saya selalu KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tutur Dudung di rumah korban Handi di Desa Cijolang, Limbangan, Garut, Senin (27/12). 

Menurut Dudung, apa yang diperbuat anggotanya sudah di luar batas kemanusiaan. 

"Karena, menurut saya ini layak (pemecatan). Karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan dan sudah saya sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi angkatan darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," jelasnya. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum nagi tiga terduga oknum TNI yang menabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

KSAD Jenderal TNI Dudung menyampaikan informasi penting perihal hukuman bagi para oknum TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News