Terbukti Bersalah Menabrak Handi-Salsa, Begini Tuntutan Oditur terhadap Kopda Andrea  

Selasa, 26 April 2022 – 20:10 WIB
Terbukti Bersalah Menabrak Handi-Salsa, Begini Tuntutan Oditur terhadap Kopda Andrea   - JPNN.com Jabar
Pelaku tabrakan Nagreg saat mejalani reka adegan di Kabupaten Bandung. Foto: Istimewa

“Enggak ada (tuntutan) dipecat. Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk perkara dugaan membuang jasad korban ke sungai akan disidangkan di Pengadilan Militer (PM) Yogjakarta.

“Di sini murni perkara lalu lintas saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Kolonel Priyanto dan aka buahnya menabrak Handi dan Salsa di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Kolonel Priyanto dkk tidak menolong korban yang sudah terluka. Mereka justru membuang jasad korban ke sungai di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih bernyawa. (mcr27/jpnn)

Tersangka penabrak sejoli Handi-Salsa Kopda Andrea Atmoko dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Oditur Pengadilan Militer (PM) Bandung,

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News