Terbukti Bersalah Menabrak Handi-Salsa, Begini Tuntutan Oditur terhadap Kopda Andrea
“Enggak ada (tuntutan) dipecat. Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk perkara dugaan membuang jasad korban ke sungai akan disidangkan di Pengadilan Militer (PM) Yogjakarta.
“Di sini murni perkara lalu lintas saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Kolonel Priyanto dan aka buahnya menabrak Handi dan Salsa di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kolonel Priyanto dkk tidak menolong korban yang sudah terluka. Mereka justru membuang jasad korban ke sungai di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih bernyawa. (mcr27/jpnn)
Tersangka penabrak sejoli Handi-Salsa Kopda Andrea Atmoko dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Oditur Pengadilan Militer (PM) Bandung,
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News