Vonis Mati Herry Wirawan Tidak Akan Menghapus Derita Korban

Kamis, 07 April 2022 – 16:45 WIB
Vonis Mati Herry Wirawan Tidak Akan Menghapus Derita Korban - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding atas vonis seumur hidup terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Artinya, terdakwa divonis pidana mati dan diwajibkan membayar restitusi kepada para korban.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Kurnia mengapresiasi putusan yang dikeluarkan PT Bandung dalam kasus Herry Wirawan. Dia menyebut, kabar tersebut juga disambut suka cita dari keluarga korban santriwati.

“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PT Bandung dan saya sangat senang mendengarnya. Ketika saya sampaikan berita itu ke keluarga korban, mereka sangat senang dan bersyukur mengucap hamdalah,” kata Yudi dikonfirmasi, Kamis (7/4).

Menurut Yudi, pidana mati terhadap predator Herry Wirawan sangat memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Meskipun kematian Herry Wirawan tetap saja tidak akan menghapus luka yang diderita korban.

“Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi, mereka agak lega walau pun itu tidak akan menghapus sejarah. Karena hal ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, bahkan turun temurun,” jelas Yudi.

Sebelumnya, PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Hakim menganulir vonis Herry menjadi pidana mati.

"Menerima permintaan banding dari/jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan.

Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (mcr27/jpnn)

Pengacara Herry Wirawan menanggapi putusan hakim PT Bandung atas vonis Herry Wirawan yang menjadi vonis mati. Begini tanggapannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News