Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polisi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris soal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali mendapat kecaman. Kali ini, ucapan Hotman dilaporkan organisasi advokat Peradi Bale Bandung.
Hotman dilaporkan atas penceramaran nama baik dan penyebaran berita bohong lewat media sosial.
Laporan dilakukan oleh DPC Peradi Bale Bandung ke Polresta Bandung pada Jumat (22/4). Laporan ini dilakukan oleh Ketua DPC Bale Bandung dan diterima polisi dengan nomor laporan LP/B.241/IV/2022/JBR/Resta Bdg.
“Sudah kami laporkan. Pelaporan berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ketua DPC Peradi Bale Bandung Hayun Shobri dihubungi.
Hayun mengatakan, Hotman Paris dilaporkan berkaitan dengan penyebaran berita bohong di media sosial (medsos). Menurutnya, Hotman menyebarkan narasi bohong berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam soal kepengurusan DPN Peradi.
“Berkaitan dengan mengacu pada putusan yang man putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan bicara kepengurusan tidak sah,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, Hotman menyebarkan narasi bahwa organisasi Peradi kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah karena hasil musyawarah nasional (munas).
“Padahal, putusan itu belum berlaku, Bahwa yang bersangkutan bersengketa, sudah ada kedamaian dan mengabaikan putusan. Berarti ini yang dia tidak dipahami, ini kan meresahkan seluruh anggota Peradi seluruhnya,” jelasnya.
Pengacara Hotman Paris kembali dilaporkan organisasi advokat. Kali ini giliran Peradi Bale Bandung yang melaporkan Hotman atas perkara penyebaran berita bohong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News