Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar Smith
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bahar Smith tidak berdasar. JPU pun meminta majelis hakim menolak pengajuan eksepsi terdakwa kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Bandung itu.
Demikian disampaikan JPU dalam sidang beragendakan tanggapan atas nota keberatan Bahar Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (19/4).
“Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak,” kata jaksa Suharja.
Dalam persidangan, ada beberapa hal yang disoroti jaksa dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Bahar Smith, pekan lalu.
Misalnya, terkait pemindahan lokasi sidang seharusnya digelar PN Bale Bandung bukan di PN Bandung dan harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman bukan Mahkamah Agung, sesuai aturan perundang-undangan.
Jaksa menilai, penasihat hukum Bahar tidak mengikuti perkembangan soal perundangan pidana.
“Atas eksepsi ini, penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di Departemen Kehakiman sekarang di Mahkamah Agung,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga menjawab tudingan penasihat hukum yang menyebut dakwaan JPU mengandung muatan politis, hingga Bahar dianggap dizalimi.
JPU menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bahar Smith tidak berdasar. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Bahar Smith.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News