Lihat, Bahar Smith Mendadak Jadi Pendiam Seusai Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi
“Majelis hakim mohon waktu untuk putusan sela. Setelah itu, tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan,” ujar hakim.
“Kalau pun nanti dalam putusan sela, Undang-undang memberikan hakim untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Tetapi nanti setelah bersama-sama dengan pokok perkara saat diputus,” tambahnya.
Sebelumnya, JPU meminta hakim menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan oleh Bahar Smith, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan tidak beralasan.
“Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak,” kata jaksa Suharja. (mcr27/jpnn)
Bahar Smith menyerahkan semua putusan kepada hakim, seusai JPU meminta hakim untuk menolak pengajuan eksepsi atas kasus penyebaran berita bohong.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News