Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar Smith
Selasa, 19 April 2022 – 13:25 WIB

Bahar Smith menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (19/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
“Terakhir, melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara Bahar Smith,” ucapnya membacakan kesimpulan. (mcr27/jpnn)
JPU menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bahar Smith tidak berdasar. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Bahar Smith.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News