Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar Smith

Selasa, 19 April 2022 – 13:25 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar Smith - JPNN.com Jabar
Bahar Smith menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (19/4). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Pihaknya membantah adanya muatan politis dalam pembuatan surat dakwaan.

“Dalam ketentuan, bukan dengan mudah (pembuatan dakwaan) dilakukan. PH menyimpulkan tanpa kajian sehingga wajar membuat statement yang keliru dan menyesatkan atau tidak memahami kenapa Undang-undang dapat diberlakukan agar sidang tidak keluar konteks,” ujarnya.

Maka dari itu Jaksa menyebut, bahwa ketentuan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah sah.

“Sesuai uraian bahwa ketentuan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberlakuan KUHP adalah sah dan bukan alat komoditas politik yang ada dalam pikiran penasihat hukum terdakwa,” terangnya.

“Untuk membuktikan salah atau tidak, harus melalui proses hukum yang adil dan keadilan sampai jatuh vonis,” tambahnya.

Dalam jawaban atas eksepsi tersebut, jaksa menyimpulkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh majelis hakim, yang pertama menolak atas eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa.

Lalu, menyatakan surat dakwaan JPU nomor registrasi perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP.

Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan pada Selasa (5/4) untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama Bahar Smith.

JPU menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bahar Smith tidak berdasar. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Bahar Smith.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News