Para Korban Kasus DNA Pro Menuntut Uang Sitaan Dikembalikan
Ia mengatakan, proses pengembalian kerugian dari kasus ini masih berjalan dan kini tengah melakukan sinkronisasi data jumlah para korbannya.
Berdasarkan aturan yang ada, lanjutnya, korban dalam kasus ini adalah yang tercantum dalam berkas perkara yang di BAP, kemudian audit independen dan dari LPSK. Tiga klaster ini dikatakannya yang memiliki dasar hukum.
"Kami sedang melakukan sinkronisasi dari tiga klaster itu dan akan koordinasi dengan LPSK menyangkut, takutnya, untuk menghindari ada double nama korban. Nah, ini belum tercapai. Karena baru surat menyurat lah, menunggu hasil koordinasi kejaksaan dengan LPSK menyangkut jumlah korbannya," jelas Mumuh.
Dalam perkara ini terdapat 49 barang rampasan yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan sudah 32 barang yang dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
"Sisa barang yang belum dilelang atau yang belum laku ini adalah 17 barang berupa tanah dan bangunan," jelasnya.
Adapun lokasi aset tanah dan bangunan itu ada di Jakarta, Banten, dan Bali. Selain itu ada satu barang berupa mobil.
Mumuh pun membenarkan bahwa nantinya kejaksaan akan mengembalikan kerugian kasus ini hanya dalam satu kali. Sehingga, 17 aset yang kini masih dalam proses lelang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Karena asas eksekusi itu adalah dilakukan secara tuntas, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah mengambil sikap bahwa nanti eksekusi itu akan dilakukan satu kali. Jadi kami sedang berproses sebetulnya karena tinggal 17 barang yang belum dilelang," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Para korban investasi bodong DNA Pro masih menanti pengembalian uang sitaan oleh Kejari Bandung.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News