Para Korban Kasus DNA Pro Menuntut Uang Sitaan Dikembalikan
"Kami sudah lapor beberapa hari kemarin ke Lapor Mas Wapres," tuturnya.
Di tempat yang sama, pengacara para korban yang tergabung dalam Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro Bintomawi Siregar mengatakan, kasus ini sendiri sudah inkrah sejak tahun lalu. Namun, kini pengembalian uang kerugian belum sampai di tangan korban.
"Sudah terlalu lama kami menunggu untuk mendapatkan hak kami, dan juga menanti kepastian daripada penyerahan hak itu sendiri. Ini bukan pilihan bisa diberikan bisa enggak, tapi ini hak dari para korban," kata dia.
Berdasarkan data yang ia terima, pihak kejaksaan telah mengumpulkan uang sekitar Rp149 miliar dari hasil duit tunai sitaan maupun aset yang sudah berhasil terjual. Hanya saja uang itu tak urung diberikan terhadap korban.
Selain itu, ada juga informasi yang menyatakan kejaksaan masih menunggu sekitar 17 aset tanah dan bangunan yang belum terjual.
Dengan kondisi itu, Ia turut menyampaikan proposal penyerahan uang rampasan dan hasil lelang sitaan benda bergerak ke kejaksaan.
"Kami mohon diberi kebijakan untuk tidak menunggu hasil lelang 17 aset tersisa semua laku terjual. Kami menolak, kami keberatan, karena kerugian korban semakin besar," jelasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah turut menanggapi proposal yang diberikan oleh para korban DNA Pro ini.
Para korban investasi bodong DNA Pro masih menanti pengembalian uang sitaan oleh Kejari Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News