Saksi Bank BTN Pastikan Duit Rp 329 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Masih Utuh
Sementara saksi Rini Rismayanti menjelaskan tentang proses uang dari LMAN masuk ke BTN rekening milik Pengadilan.
Dia pun mengungkapkan, proses pembayaran tersebut dilakukan bila tidak ada sengketa LMAN langsung kepada para pihak.
Namun, untuk yang 10 bidang ini karena ada sengketa maka uang untuk pembayaran dititipkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan.
Rini Rismayanti yang merupakan Kepala Divisi Pendanaan Lahan LMAN itu menyebutkan, pengadilan negeri Sumedang telah mengeluarkan surat bahwa uang untuk sepuluh bidang tersebut dititipkan di rekening PN Sumedang
Kesalahan Administrasi
Pada sidang kali ini, juga hadir sejumlah saksi meringankan lainnya untuk Dadan Setiadi Megantara. Menurut saksi, terkait peristiwa ini sebenarnya lebih kepada kesalahan administrasi. Seperti yang dijelaskan auditor BPN Irwan Teja Sukmana.
Selain Irwan, saksi yang juga auditor yakni Yusu Hadireksa, kemudian dari Rini Rimayanti dari Lembaga Manajemen Aset Negara dan Nurlela Purbani dari Cabang Pembantu BTN Sumedang.
Irwan dalam keterangan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Panji Surono, menuturkan, audit yang dilakukannya atas permintaan dari BPN Jawa Barat.
Saksi dari Bank BTN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol cisumdawu memastikan uang yang dijadikan kerugian negara masih tersimpan dan tak berkurang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News