Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu, Ada Indikasi Tumpang Tindih Aturan
"Bahaya juga kalau kepala dinas begini. Jangan mau tunjangannya saja. Nanti kami menilai (kesaksian) saudara," kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Agus Kamarudin.
Ade Setiawan beralasan karena tidak mengetahui penlok Tol Cisumdawu, izin prinsip dan lokasi yang diajukan Dadan akhirnya bisa diproses DPMPTSP Sumedang. Sebab selama pengajuan itu memenuhi syarat, perpanjangan perizinannya bisa dipenuhi pemerintah daerah.
Selain Ade, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sofyan Kertadibja selaku panitia pengadaan tanah.
Di persidangan, Sofyan kemudian mengaku tidak mengetahui ada dokumen penlok Tol Cisumdawu yang telah ditetapkan.
"Saya enggak tahu ada penetapan lokasi. Baru tahu setelah dipanggil kejaksaan," katanya.
Kuasa hukum Dadan, Jainal RF Tampubolon, lantas menanyakan apakah lokasi yang dimohonkan izin prinsip dan lokasi oleh kliennya sesuai peruntukan untuk perumahan sebagaimana di atur di Perda RTRW. "Di Perda RTRW sesuai (peruntukan) untuk pemukiman," ucap Sofyan.
Diketahui, kelima orang terdakwa didakwa telah membuat kerugian negara lebih dari Rp 320 miliar dalam proses pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. (mar5/jpnn)
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu kembali mengungkap fakta terbaru. Simak!
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News