Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu, Ada Indikasi Tumpang Tindih Aturan
Namun, muncul dokumen penetapan lokasi atau penlok Tol Cisumdawu di lahan yang sama dengan rencana Dadan untuk membangun bisnis perumahan.
Meskipun penlok itu sudah ditetapkan, tapi kenyataannya, Dadan bisa memperpanjang kembali izin prinsip dan izin lokasi proyek perumahannya pada 2014 yang lalu.
Proses ini kemudian ditanyakan langsung kepada Ade Setiawan di persidangan.
Meskipun tak menampik ada peran DPMPTSP Sumedang terkait keluarnya perizinan itu, tapi Ade mengaku tidak tahu karena tidak pernah dilibatkan dalam proses saat mengurus perizinannya.
"Iya, tapi proses permohonannya saya tak pernah bertemu, tak pernah lihat dokumen tersebut. Saya tidak dilibatkan," ucap Ade.
Mendengar pernyataan itu, hakim bahkan sempat menunjukkan dokumen izin lokasi bisnis Dadan Setiadi yang sudah terparaf oleh Ade. Saat ditunjukkan dokumen itu, Ade mengaku tidak tahu soal proses yang telah dijalankan.
"Saya tidak merasa membubuhkan paraf," ujarnya.
Alhasil, hakim tak bisa menyembunyikan ekspresi kekesalan kepada Ade Setiawan. Hakim bahkan sampai geleng-geleng karena mendengar jawaban yang dilontarkan Ade di persidangan.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu kembali mengungkap fakta terbaru. Simak!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News