Dijanjikan Sabu-sabu Gratis, 2 Pemuda di Depok Rela Jadi Kurir dan Pengedar Narkoba
jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota Polsek Cinere berhasil meringkus dua kurir dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial IN dan SR.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan bahwa tersangka dijanjikan sejumlah uang yang belum diketahui nominalnya oleh pengedar.
“Iya dijanjikan uang, tetapi mereka juga belum mengetahui nominalnya,” ucapnya.
Selain itu, kedua tersangka juga dapat menggunakan sabu-sabu tersebut sebelum mengantarkan kepada pemesannya, melalui sistem tempel.
“Tersangka juga ikut memakai sabu-sabu sebelum diantar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, tersangka IN mengaku melakukan hal ini lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Dua tersangka yang diamankan anggota Polsek Cinere, mengaku diiming-imingi uang dan gratis pakai sabu-sabu selama mereka menjadi kurir narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News