Ditsiber Polda Jabar Tangkap 2 Orang Pengeloa Situs Judi Online
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik judi online yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial N dan YA.
Kedua tersangka itu diduga merupakan penyedia dan pengelola situs judi online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka N bertugas menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan situs judi online bernama Menanghore.
Sementara, tersangka YA bertugas mendesain, mengedit, dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online.
Pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB tim unit 2 subdit III menelusuri dan berhasil mengamankan N di kediamannya di Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan, tidak lama polisi juga menangkap YA.
"Pengungkapan terjadi pada 11 Oktober 2024 oleh tim unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan situs perjudian online dengan nama menanghore yang diduga dikelola oleh inisial N," kata Jules didampingi Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat AKBP Resza Ramadianshah, Kamis (17/10).
Jules mengatakan, N mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5 juta sebagai telemarketing sejak September sampai Desember 2022, sebagai SPV sebesar Rp7 juta dari Januari-September 2023, dan sebagai head marketing sebesar Rp10 juta per bulan sejak Desember 2023 sampai saat ini.
"Jadi total pendapatan N selama kelola website judol itu Rp424 juta selama dua tahun bekerja di Company Vnix," tuturnya.
Ditressiber Polda Jabar menangkap dua orang pengelola situs judi online dengan keuntungan ratusan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News