Ditsiber Polda Jabar Tangkap 2 Orang Pengeloa Situs Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, N memiliki anggota sebanyak 12 orang yang berada di Kamboja.
Baca Juga:
Sementara bos dari N juga berada di Kamboja yang diduga bernama Sungkai Halim alias AK47. Mereka mendapatkan keuntungan diperkirakan Rp98-200 juta per hari.
"Petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis menang hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan menanghore," tuturnya.
Sementara YA, lanjut dia, dibayar dari Kamboja melalui N sebesar Rp10 juta per bulannya. Selama dua tahun YA mendapat keuntungan Rp240 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No 11 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHPidana.
Ditressiber Polda Jabar menangkap dua orang pengelola situs judi online dengan keuntungan ratusan juta rupiah.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News