Lihat Gaya Bahar Smith Saat Datang ke Sidang Offline
Ia pun menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam sidang online karena pengalamannya dalam sidang yang pernah dia jalani sebelumnya.
"Saya memang tidak mau sidang online karena yang saya alami di lapas Sindur, pernah sidang online, itu banyak gangguan jaringan sehingga bagi saya tidak efektif," kata Bahar.
"Seperti sinyal ya?," kata hakim bertanya.
"Iya, seperti sinyal dan lain-lain," Bahar menjawab.
Bahar juga berterima kasih kepada Hakim karena telah mengabulkan permintaan dirinya untuk menjalani sidang offline di ruang sidang.
"Saya teirma kasih yang mulia sudah menerima permintaan saya," ucap Bahar.
"Sepanjang jaksa bisa menghadirkan, kami tidak keberatan," sambung Hakim.
Untuk diketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabinya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar Smith dihadirkan di ruang sidang PN Bandung dalam kasus penyebaran berita bohong yang dilakukannya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News