Lihat Gaya Bahar Smith Saat Datang ke Sidang Offline
Selasa, 05 April 2022 – 12:04 WIB
Bahar dinaikan statusnya bersama dengan TR yang merupakan pengunggah pertama video ceramah Bahar di akun Youtube pribadinya.
Ke duanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Bahar Smith dihadirkan di ruang sidang PN Bandung dalam kasus penyebaran berita bohong yang dilakukannya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News