Menghadapi Persidangan, 40 Pengacara Siap Kawal Bahar Smith
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Bahar Smith akan segera menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Rencananya, Bahar akan dikawal oleh puluhan pengacara dalam kasus ini.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, dalam mengawal kliennya akan disiapkan sekitar 40 pengacara.
“(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang,” kata Ichwan dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Ichwan memastikan, pihaknya sudah siap untuk menjalani persidangan atas kasus ini. Bahkan, tim kuasa hukum yang akan dikerahkan juga sudah siap.
“Kami dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kami sudah siap disidangkannya habis Bahar. Tim sudah siap semua,” ujarnya.
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung sudah melimpahkan berkas tersebut ke PN Bandung pada Senin (21/3).
“Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara di PN Bandung,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Berkas perkara yang dimaksud ialah berkas perkara milik Bahar. Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi yang merupakan pengunggah pertama rekaman video di akun Youtube channel.
Bahar Smith akan menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong dan dikawal 40 pengacara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News