Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Mantan Direktur Diamankan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus korupsi insentif tenaga kesehatan atau nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu berinsial DP, Direktur RSUD Palabuhanratu tahun anggaran 2020 - 2021, SR sebagai Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu, dan WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana insentif tersebut sebesar Rp5,4 miliar.
Pengungkapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka Herlan Cristoval pada Desember 2023.
"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022 SPKT, Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan 2021," kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).
Jules menuturkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani Covid-19.
Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut.
Polda Jabar menangkap tiga orang ASN dalam kasus korupsi insentif nakes di RSUD Palabuhanratu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News