Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Mantan Direktur Diamankan
Kamis, 03 Oktober 2024 – 14:20 WIB
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menangkap tiga orang ASN dalam kasus korupsi insentif nakes di RSUD Palabuhanratu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News