Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Mantan Direktur Diamankan

Kamis, 03 Oktober 2024 – 14:20 WIB
Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Mantan Direktur Diamankan - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham (kanan) didampingi Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruli Pardede (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus korupsi RSUD Palabuhanratu di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. (mcr27/jpnn) 

Polda Jabar menangkap tiga orang ASN dalam kasus korupsi insentif nakes di RSUD Palabuhanratu.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News