Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Mantan Direktur Diamankan
Kamis, 03 Oktober 2024 – 14:20 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham (kanan) didampingi Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruli Pardede (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus korupsi RSUD Palabuhanratu di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menangkap tiga orang ASN dalam kasus korupsi insentif nakes di RSUD Palabuhanratu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News