Mantan Komisaris Perusahaan Minyak Sawit Jadi Tersangka Sunat Takaran Minyakita

Selasa, 11 Maret 2025 – 12:45 WIB
Mantan Komisaris Perusahaan Minyak Sawit Jadi Tersangka Sunat Takaran Minyakita - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Ade Sapari dalam ekspose kasus Minyakita ilegal di Mapolda Jabar, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap salah seorang tersangka yang melakukan produksi minyak goreng sawit dengan merek Minyakita secara ilegal.

Tersangka berinisial K melakukan pengisian minyak tidak sesuai ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka K melakukan produksi minyak sawit di Kabupaten Subang. Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Untuk modus yang pertama, tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek Minyak Kita yang tidak memenuhi SNI, modus kedua dengan sengaja memperdagangkan Minyakita yang tidak memenuhi SNI,” kata Jules, dikutip Selasa (11/3/2025).

Jules mengatakan, kemudian tersangka melakukan modus lainnya dengan sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan. Tersangka juga dengan sengaja mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter.

"Akibat tindak pidana tersebut tentunya masyarakat yang membeli Minyakita yang diproduksi oleh tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah," ujar Jules.

Tersangka K, lanjut Jules, ditangkap di pabrik ilegal miliknya di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penyelidikan sekaligus penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 1 Indag Ditreksrimsus Polda Jawa Barat.

Jules mengatakan, sebanyak 9 saksi dan 3 orang saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap salah seorang tersangka yang melakukan penyunatan takaran minyak goreng sawit merek Minyakita.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News