8 Poin Praperadilan Mimin cs dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

jabar.jpnn.com, SUBANG - Tiga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan maksud membatalkan status tersangka, yakni Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Pada tanggal 28 Februari 2025, salah satu tersangka yakni Abi Aulia dilakukan penjemputan dan kini sudah ditahan di rutan Mapolda Jabar untuk proses hukum.
Kuasa hukum Mimin cs, Silvia Devi Soembarto memaparkan delapan poin yang menjadi dasar pihaknya mengajukan permohonan gugatan praperadilan.
Ia meyakini kliennya itu tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada tahun 2021 silam.
“Pertama, menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan, bukan penyelidikan baru ditemukan tersangka. Kedua, hal itu sesuai dengan pengertian penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP,” kata Mimin dalam keterangannya kepada JPNN, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga:
Silvia menuturkan, tindakan penyidik telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP yang pada intinya menyatakan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut.
“Sehingga, dengan demikian apabila telah dinyatakan P21, penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Begini poin-poin yang menjadi dasar Mimin cs, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan gugatan praperadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News